Ekspresi wajah terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sampai menjelang sore semua pertanyaan dari hakim Yanto yang memimpin sidang perdana Setya Novanto sama sekali tidak ada yang dijawab oleh terdakwa.
Dikarenakan hal tersebut, hakim sampai-sampai harus menanyakan kondisi kesehatan Setya Nonvanto ke tiga dokter dari RSCM dan dokter KPK.
Dokter menyatakan kepada hakim bahwa kondisi terdakwa sehat dan sanggup melanjutkan persidangan. Meski demikian, setiap pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa tidak ada satupun yang dijawab.
Terdakwa Mengaku Diare
Dalam persidangan perdana itu, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa mengaku mengalami diare berat sampai bolak balik 20 kali ke toilet dalam sehari.
Namun, keterangan yang didapatkan dari petugas tahanan, Novanto hanya 2 kali ke toilet yaitu pada pukul 20.30 dan 02.00 dini hari.
menurut penuntut umum dari KPK, terdakwa juga tidur nyenyak dari pukul 20.00 dan bangun pukul 05.00
Sidang Perdana di Skor
Karena terdakwa tidak menjawab satu pun pertanyaan dari hakim, maka hakim memutuskan untuk menskor sidang dalam waktu yang tidak di tentukan.
Majelis hakim pun meminta kepada jaksa penuntut untuk melakukan pemeriksaan kembali kesehatan Setya Novanto di klinik pengadilan tipikor, jakarta pusat.
Foto Setya Novanto Yang Tertidur Saat Sidang Dakwaan
gambar copyright: by detik.com
sumber: https://news.detik.com/foto-news/d-3768495/foto-novanto-tidur-saat-sidang-dakwaan
Video Sidang Perdana Setya Novanto
Tak Koorporatif Dalam Sidang Dapat Dikenai Kasus Baru
Menurut ahli hukum pidana dari universitas trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa KPK bisa saja menerbitkan penyelidikan baru terhadap terdakwa Setya Novanto dengan dasar upaya menghalangi proses hukum dan memenuhi unsur pelanggaran pasal 21 UU Tipikor. Sikap Novanto yang masuk dalam merintangi proses perkara antara lain mangkir dari pemeriksaan, pura-pura sakit saat diperiksa, hingga berusaha tidak koorporatif dalam menjalankan persidangan dengan dalih kurang sehat meskipun dinyatakan sehat oleh tim dokter.
==============================================
loading...